Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 1 Kg di Kabupaten Sigi

badge-check


					Pelaku dan Barang Bukti Sabu 1 Kg Diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kabupaten Sigi, (Foto: Istimewa) Perbesar

Pelaku dan Barang Bukti Sabu 1 Kg Diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kabupaten Sigi, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kelurahan Tatanga, Kota Palu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Senin (14/7/2025).

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, diamankan bersama barang bukti 20 sashet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat total 1.020,06 gram.

“Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diambil dari wilayah Tatanga, Kota Palu, kemudian dikemas menjadi 20 sashet untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” jelas AKBP Sugeng.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik hitam, satu timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong.

Sugeng juga mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial melalui akun ‘Adeng Inar’ tentang penggerebekan narkoba seberat 20 kg di Kulawi tidak sesuai fakta. Penangkapan sebenarnya berlangsung di BTN Green Garden, Desa Mpanau, dengan barang bukti sabu sebanyak 20 sashet seberat 1.020,06 gram.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulteng. Pelaku diduga melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal