Karama.id – Parigi Moutong, Parigi Moutong – Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong, kembali menunjukkan langkah tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi muda.
Rabu (13/8/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WITA, tim yang dipimpin Bripka Inyoman Arnawayasman melakukan penggerebekan di Kecamatan Ampibabo. Target operasi adalah SP, seorang perempuan yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.

Informasi berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas SP. Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 23,09 gram, uang tunai Rp 1.036.000 yang diduga hasil penjualan, alat hisap (bong), kaca pireks, dompet putih, dan tas kecil warna hitam.
Kepada polisi, SP mengaku barang haram tersebut merupakan titipan suaminya, R, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
Kapolsek Ampibabo menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan mimpi, keluarga, dan masa depan. Jangan pernah mencoba,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda bahwa sekali melangkah di jalan gelap narkoba, masa depan bisa lenyap hanya dalam hitungan detik. Polsek Ampibabo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan, agar bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar di wilayah Parigi Moutong.














