Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polsek Torue Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Parigi Moutong

badge-check


					Seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: Istimewa) Perbesar

Seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Parigi Moutong, Jajaran Polsek Torue kembali mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Tersangka diamankan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, I Wayan Oko Adnyana, bersama tim Reskrim Polsek Torue setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan laporan korban.

Kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 18.40 WITA di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

IPDA I Wayan Oko Adnyana menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya terkait kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang miliknya dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Polsek Torue masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal