Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Warga Palu Laporkan Dugaan Penipuan Mobil Online, Keluhkan Penanganan Laporan di Polresta Palu

badge-check


					Pertemuan pihak Polresta Palu bersama warga yang menjadi korban penipuan jual beli mobil online. (Foto: Istimewa)  Perbesar

Pertemuan pihak Polresta Palu bersama warga yang menjadi korban penipuan jual beli mobil online. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace. Laporan tersebut diterima Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal Jumat, 28 November 2025.

MY mengaku kecewa karena merasa belum ada perkembangan berarti atas laporannya. Ia menyebut sempat difasilitasi mediasi oleh penyidik pada Jumat, 12 Desember 2025, namun pertemuan itu belum menghasilkan kejelasan.

“Sempat ada mediasi oleh penyidik saya dan KM bapak dari saudari IG pemilik unit itu, Jumat 12 Desember lalu, tapi tidak ada hasil yang jelas. Penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit IG Senin 15 Desember,” ujar MY saat ditemui Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika MY melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta dari akun Facebook bernama Sarmini Retak.

Setelah berkomunikasi via messenger, korban dan penjual sepakat pada harga Rp80 juta, kemudian diarahkan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski.

Pada Jumat (28/11/2025) pagi, MY mendatangi lokasi untuk mengecek unit mobil di rumah seorang perempuan berinisial IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Palu.

Korban menyebut IG menyambut kedatangannya dan menyatakan telah berkomunikasi dengan Riski.

“Saya datang periksa unit mobil milik Riski, diarahkan memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ. Setelah kondisi unit baik, saya menanyakan pembayarannya bagaimana. Saudari IG menjawab, urusan itu nanti sama Riski,” tutur MY.

Korban lalu menelpon Riski untuk meminta nomor rekening. Riski kemudian mengirim nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta melalui WhatsApp.

MY mengaku sempat ragu dan kembali meminta IG memastikan rekening tersebut.

“BRI to? Iya itu,” kata MY menirukan jawaban IG. Setelah merasa yakin, MY mentransfer Rp80 juta dan mengirim bukti transfer kepada Riski, lalu memperlihatkannya kepada IG.

MY melanjutkan, setelah bukti transfer ditunjukkan, IG menerima telepon dan meminta korban menunggu sekitar 15 menit dengan alasan Riski hendak mengecek dana masuk.

Pada saat itu, MY menyebut IG sempat mengambil BPKB dan STNK mobil dari tangan temannya. Namun setelah waktu yang dijanjikan lewat, MY menghubungi Riski lagi dan diminta bersabar karena disebut masih antrean.

Tak lama kemudian, nomor Riski tidak lagi aktif. Ayah IG yang berada di lokasi, kata MY, menyarankan agar peristiwa tersebut dilaporkan ke kepolisian.

MY kemudian membuat laporan di SPKT Polresta Palu. Namun ia mengaku keberatan karena saat itu ingin memasukkan IG sebagai pihak terlapor, tetapi ditolak.

“Petugas saat itu menolak dengan alasan IG juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah lidik,” ujarnya.

MY juga mempertanyakan sikap petugas yang disebutnya mengaku mengenal ayah IG saat proses pelaporan berlangsung.

“Polisi intervensi pelapor, ini ada apa?” kata MY.

Akibat kejadian tersebut, MY mengaku mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi dibuat dan ditandatangani, tanggal 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal