Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Pendidikan

Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Arief Hidayat Isi Kuliah Umum di Universitas Tadulako

badge-check


					Kuliah Umum Oleh Hakim Konstitusi Republik Indonesia (RI) Di Universitas Tadulako, (Foto: Istimewa) Perbesar

Kuliah Umum Oleh Hakim Konstitusi Republik Indonesia (RI) Di Universitas Tadulako, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (Untad) menggelar kuliah umum bertajuk “Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi” pada Sabtu siang (13/9/2025), bertempat di Auditorium Untad. Acara yang dimulai pukul 13.00 WITA ini menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Hakim Mahkamah Konstitusi RI sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro.

Rektor Untad yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., menyampaikan sambutan hangat atas kehadiran Mahkamah Konstitusi RI di kampus Untad. Ia berharap mahasiswa dan sivitas akademika dapat mengambil manfaat dari materi yang dipaparkan, khususnya terkait peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga marwah konstitusi Indonesia.

Dalam kuliah umum, Prof. Arief Hidayat menguraikan pentingnya memahami konstitusi dan konstitusionalisme. Ia menekankan bahwa konstitusi adalah hukum dasar penyelenggaraan negara, sementara konstitusionalisme merupakan sistem pembatasan kekuasaan pemerintah agar tetap terlembaga.

Beliau juga memaparkan materi dan muatan konstitusi, yang mencakup jaminan hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang fundamental, serta pembagian kekuasaan negara. Sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi juga disinggung, mulai dari inspirasi kasus Marbury vs. Madison di Amerika Serikat hingga model Austria yang diadopsi dalam perubahan UUD 1945 pada era reformasi.

Prof. Arief kemudian menjelaskan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, antara lain: menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, serta menangani dugaan pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden.

“Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi vital sebagai the final interpreter of constitution, atau penafsir terakhir konstitusi,” tegas Prof. Arief.

Acara kuliah umum ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta, sebelum akhirnya diakhiri dengan sesi foto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pendidikan