Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Pendidikan

Rektor Untad Terbitkan Imbauan Resmi soal Aksi Demonstrasi Mahasiswa

badge-check


					Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., Asean Eng. (Foto: Istimewa) Perbesar

Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., Asean Eng. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., resmi mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh mahasiswa terkait pelaksanaan aksi demonstrasi. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 2864/UN28/TU.00.01/2025 yang ditandatangani langsung oleh Rektor pada Jumat (29/8/2025).

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada seluruh Dekan Fakultas di lingkungan Untad sebagai bentuk pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.

Dalam imbauan tersebut, Rektor menekankan lima poin utama yang wajib dipatuhi mahasiswa. Pertama, aksi demonstrasi harus dilakukan secara tertib dengan mematuhi aturan hukum serta tidak mengganggu ketertiban umum. Kedua, aksi tidak boleh mengarah pada vandalisme maupun tindakan anarkis.

“Aksi yang dilakukan harus tetap damai dan tidak merugikan pihak mana pun, baik dari internal kampus maupun masyarakat umum,” tulis Prof. Amar dalam imbauannya.

Ketiga, pimpinan organisasi mahasiswa tingkat fakultas yang tergabung dalam koalisi aksi diwajibkan memberikan surat tanggung jawab secara tertulis kepada pimpinan fakultas masing-masing. Dalam surat itu ditegaskan, jika terjadi cedera atau korban, seluruh pembiayaan perawatan kesehatan maupun konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara aksi.

Keempat, mahasiswa baru angkatan 2025 dilarang terlibat dalam kegiatan demonstrasi. Pihak kampus menilai, mahasiswa baru masih berada pada tahap pengenalan akademik dan belum sepenuhnya memahami konteks aksi yang akan dilakukan.

Kelima, kegiatan akademik tidak boleh terganggu akibat aksi demonstrasi. Mahasiswa dilarang meninggalkan perkuliahan hanya untuk mengikuti aksi, dan proses belajar-mengajar harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Demikian imbauan ini disampaikan untuk dapat diindahkan oleh seluruh mahasiswa Universitas Tadulako,” tutup Rektor dalam surat edaran tersebut.

Melalui imbauan ini, Untad berharap mahasiswa tetap dapat menyalurkan aspirasi secara damai dengan menjunjung tinggi nilai-nilai akademik, etika, dan tanggung jawab sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pendidikan