Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (UNTAD) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam upaya menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat (21/03/2025), yang dilakukan secara virtual.
MoU ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pengembangan kurikulum yang berperspektif gender, penelitian terkait isu kekerasan terhadap perempuan, hingga program pengabdian masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap hak-hak perempuan.

Rektor UNTAD, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa kesepakatan ini harus segera ditindaklanjuti agar memiliki dampak nyata. “MoU ini penting untuk diimplementasikan. Universitas harus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa, terutama perempuan yang rentan terhadap kekerasan. Kami akan menindaklanjuti kerja sama ini melalui perjanjian lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, juga menekankan pentingnya realisasi kerja sama ini agar tidak hanya menjadi dokumen formal semata. “Kami berharap MoU ini benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan kampus,” katanya.
Kerja sama ini mencakup sembilan ruang lingkup utama, di antaranya:
✅ Pengembangan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus
✅ Pembentukan dan peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)
✅ Integrasi perspektif Hak Asasi Manusia dan kesetaraan gender dalam kurikulum
✅ Pelaksanaan kampanye anti-kekerasan, termasuk gerakan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
✅ Program magang, penelitian kolaboratif, serta proyek sosial bagi mahasiswa dalam isu pemberdayaan perempuan
Melalui kerja sama ini, UNTAD dan Komnas Perempuan berharap dapat membangun sistem pendidikan tinggi yang lebih inklusif, aman, dan mendukung kesetaraan gender. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih responsif terhadap isu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.














