Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (Untad) menerima kunjungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam rangka kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Tahun 2025 yang bertemakan “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Baru Fakultas Kedokteran Untad ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, Ketua Senat, para dekan dan wakil dekan, Direktur Pascasarjana, kepala biro, ketua unit, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suryanto, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara Kejati dan institusi pendidikan tinggi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program-program kampus, khususnya dari aspek hukum dan perencanaan.
“Kejati dapat dilibatkan sejak proses perencanaan awal agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai jadwal, tepat guna, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Ardi Suryanto.
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., menyambut positif kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum bagi para pimpinan unit kerja, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
“Ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kehati-hatian kita dalam aspek hukum. Kegiatan ini sangat mencerahkan dan membantu menjaga integritas institusi agar semua kegiatan berjalan sesuai regulasi,” ungkapnya.
Rektor juga menegaskan pentingnya aspek manajemen proyek yang meliputi pengawasan ketat, penyusunan kontrak yang tepat, komunikasi yang efektif, serta evaluasi rutin terhadap pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa sering kali menimbulkan risiko hukum bagi banyak pihak, baik penyedia maupun pengguna.
Menurutnya, keterlambatan bisa terjadi karena berbagai hal, seperti keadaan kahar, perencanaan yang kurang matang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun kelalaian dari penyedia barang dan jasa itu sendiri.
Untuk mengatasi masalah tersebut, terdapat dua bentuk perpanjangan kontrak yang diatur dalam regulasi, yaitu Perpanjangan Masa Pelaksanaan dan Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, Perlem LKPP, serta PMK.
“Kajian mendalam sangat diperlukan dalam memahami setiap bentuk perpanjangan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkas La Ode.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas seluruh pemangku kebijakan dan pelaksana teknis di lingkungan Untad dalam menjalankan proses pengadaan secara akuntabel, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.














