Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Pendidikan

Untad Pastikan KKN Angkatan 113 dan 114 Tetap di Kabupaten, Polemik Pembiayaan Rp630 Ribu Diklarifikasi

badge-check


					Universitas Tadulako, (Foto: Istimewa) Perbesar

Universitas Tadulako, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (Untad) memastikan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 113 dan 114 tahun 2025 tetap dilaksanakan di beberapa kabupaten sesuai rencana awal. Kepastian ini disampaikan usai rapat koordinasi yang digelar pihak kampus menanggapi polemik rencana pemindahan lokasi KKN ke Kota Palu serta munculnya beban pembiayaan Rp630.000 per mahasiswa.

Kepala LPPM Untad, Dr. Lukman Nadjmudin, M.Hum., menjelaskan bahwa wacana pemindahan lokasi KKN sempat muncul karena adanya kendala teknis anggaran. Sejumlah pos pembiayaan tercatat pada akun yang ditutup pemerintah dalam rangka efisiensi anggaran nasional.

“Namun setelah dilakukan pembahasan, KKN direncanakan tetap dilaksanakan di lokasi awal, yakni di beberapa kabupaten yang sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Lukman, Kamis (11/9).

Terkait biaya KKN sebesar Rp630.000 per mahasiswa, Lukman menegaskan nominal tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 1120/UN28/KU/2019 serta Permendikbudsaintek Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 3. Biaya itu tidak termasuk dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT), melainkan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui rekening Badan Layanan Umum (BLU) Untad.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Untad, Drs. Samsumarlin, M.Si., menambahkan bahwa penggunaan dana PNBP harus mengikuti prosedur ketat sesuai mekanisme keuangan negara, mulai dari perencanaan hingga pengesahan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Walaupun dana KKN berasal dari mahasiswa, begitu masuk rekening BLU statusnya berubah menjadi PNBP, sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan pemerintah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, anggaran KKN 2025 sebenarnya sudah tercatat dalam DIPA, namun belum mencukupi karena keterbatasan pagu. Untad bahkan telah dua kali mengajukan revisi penggunaan saldo awal kas untuk menutupi kekurangan, tetapi ditolak karena masih tercatat dalam akun perjalanan dinas yang ditutup pemerintah.

“Saat ini kami sedang menyusun usulan revisi ketiga agar kebutuhan anggaran KKN dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Samsumarlin.

Dengan langkah tersebut, pihak Untad berharap pelaksanaan KKN angkatan 113 dan 114 tetap berjalan sesuai rencana awal di kabupaten, sehingga mahasiswa tetap memperoleh pengalaman belajar sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pendidikan