Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mencatat masih adanya sejumlah agenda strategis yang belum rampung dibahas selama Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola saat memimpin rapat paripurna penutupan Masa Persidangan Caturwulan I sekaligus pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun 2026 di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).

Rico menjelaskan, Masa Persidangan Caturwulan I berlangsung selama 86 hari kerja, terhitung sejak rapat Badan Musyawarah pada 5 Januari 2026 hingga rapat paripurna penutupan.
Selama periode tersebut, DPRD Kota Palu telah menyelesaikan sejumlah agenda penting, salah satunya tahapan prosedur hibah milik daerah bagi korban bencana alam 28 September 2018 berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit.
Menurut Rico, agenda tersebut telah diparipurnakan pada 3 Maret 2026 dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kota Palu serta instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, DPRD Kota Palu juga telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahap pembicaraan tingkat II.
DPRD dan Pemkot Palu Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan PAD
Namun demikian, regulasi tersebut saat ini masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Gubernur Sulawesi Tengah sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
Meski sejumlah agenda telah diselesaikan, Rico mengakui masih terdapat beberapa pembahasan strategis yang belum rampung selama masa persidangan berlangsung.
Salah satunya adalah pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 yang telah disampaikan sejak 30 Maret 2026.
“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, laporan pansus akan disampaikan sekaligus disertai rancangan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai rekomendasi DPRD Kota Palu,” ujar Rico.
Selain itu, DPRD Kota Palu juga memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan selama tiga bulan sejak 30 Maret 2026.
Menurut Rico, perpanjangan masa kerja pansus tersebut dilakukan agar proses pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kota Palu dapat berjalan lebih maksimal dan komprehensif.
Ia menegaskan bahwa berbagai dinamika pembahasan yang terjadi di DPRD merupakan bagian dari proses demokrasi dalam menghasilkan kebijakan yang objektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Palu, anggota DPRD Kota Palu, para lurah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu.














