Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung pada 30 Maret 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Wali Kota Palu, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, S.T., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan secara intensif selama kurang lebih 15 hari kerja, terhitung sejak 4 Maret hingga 30 Maret 2026.
Menurutnya, proses pembahasan bahkan sempat dipercepat atas permohonan Pemerintah Kota Palu agar regulasi tersebut dapat segera diberlakukan dan menjadi dasar dalam penyusunan RKUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, setelah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah serta kementerian terkait.
Salah satu poin penting dalam perubahan Perda tersebut adalah adanya kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil, khususnya sektor UMKM. Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2), disepakati bahwa pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp10 juta per bulan dikecualikan dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil tanpa membebani mereka dengan kewajiban pajak yang tidak seimbang dengan pendapatan.
Selain itu, perubahan Perda juga memuat penyesuaian terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, khususnya pada sektor pajak parkir. Regulasi ini juga disusun untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Rusman Ramli menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan dapat berjalan secara optimal tanpa menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan, mengingat seluruh pihak telah memiliki kesamaan pandangan terhadap pentingnya perbaikan sistem pemungutan pajak daerah.
“Kami berharap peraturan daerah ini nantinya mampu memberikan perubahan signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Pansus DPRD Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan, sekaligus memohon maaf apabila terdapat kekurangan selama proses tersebut berlangsung.
Rapat paripurna ditutup dengan suasana penuh kebersamaan, seiring dengan momentum Idul Fitri 1447 Hijriah yang diharapkan menjadi semangat baru dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Kota Palu.














