Karama.id – Palu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palu menegaskan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara adil dan transparan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat, Rezki Hardianti Ramadani, saat agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu itu dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama. Turut hadir Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pandangan umumnya, Rezki menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan dua instrumen utama kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
“Pajak bersifat wajib tanpa imbalan langsung bagi pembayarnya, sementara retribusi dikenakan atas layanan atau fasilitas tertentu yang diberikan pemerintah daerah,” tegas Rezki.
Menurut Fraksi Demokrat, pajak dan retribusi daerah menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas layanan publik. Karena itu, pelaksanaannya harus berpegang pada prinsip demokrasi dan keadilan serta tidak memberatkan masyarakat.
Fraksi Demokrat juga menekankan pemerintah daerah wajib memastikan pengelolaan pajak dan retribusi dilakukan secara transparan, sekaligus menjamin hasil pungutan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.
“Kebijakan pajak dan retribusi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah,” tandasnya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.














