Karama.id – Palu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberikan penjelasan atas berbagai masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna, pemerintah menjelaskan penyebab besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sekaligus memaparkan langkah percepatan penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mewakili Wali Kota Palu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muchlis U Aca, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Dalam penyampaiannya, Irmayanti mengapresiasi pandangan, kritik, dan saran yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Ia menyebut secara prinsip seluruh fraksi telah menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Menanggapi berbagai masukan, Pemerintah Kota Palu menegaskan akan terus memperkuat upaya peningkatan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah. Langkah tersebut dilakukan dengan memperbaiki regulasi, meningkatkan sistem pengelolaan pendapatan, serta memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD adalah besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025. Menurut Irmayanti, sebagian besar SILPA berasal dari dana transfer pemerintah pusat dan bantuan pemerintah provinsi yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain.
Dana tersebut meliputi Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya, Dana Bagi Hasil Sawit, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, tambahan penghasilan guru ke-13, hingga bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain faktor tersebut, pemerintah juga menjelaskan bahwa belum optimalnya realisasi sejumlah kegiatan dipengaruhi keterlambatan terbitnya petunjuk teknis dari kementerian terkait yang baru diterima ketika tahun anggaran telah berjalan, sehingga berdampak terhadap pelaksanaan program.
Menjawab perhatian DPRD mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Irmayanti menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah membentuk tim terpadu yang melibatkan Inspektorat Daerah bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh saran, kritik, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya. Kami berkomitmen terus meningkatkan efektivitas pengelolaan APBD agar semakin tepat sasaran serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Irmayanti.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan telah disampaikannya jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku. *














