Karama.id – Palu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu berhasil membantah tuduhan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palu, Hidayat-Andi Nur Lamakarate, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kuasa hukum KPU Kota Palu, Julianer Aditia, secara tegas menepis tuduhan terkait pelanggaran prosedur penggantian pejabat di Pemerintah Kota Palu tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pelantikan pejabat telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan tertulis dari Kemendagri.

“Penggantian pejabat dilakukan sesuai aturan, dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 26 April 2024. Petahana telah mengikuti seluruh prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Julianer dalam persidangan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu juga turut memberikan klarifikasi. Anggota Bawaslu, Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa dari 140 laporan yang diterima selama tahapan Pilkada, tidak ada pelanggaran yang terbukti terkait penggantian pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palu.
“Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggantian pejabat yang dilakukan oleh petahana Hadianto Rasyid,” jelas Ferdiansyah.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hidayat-Andi Nur Lamakarate mengajukan gugatan ke MK, dengan alasan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2. Mereka menuduh petahana Hadianto Rasyid melakukan penggantian pejabat tanpa izin Mendagri dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Namun, KPU Kota Palu berhasil menunjukkan bukti surat persetujuan pelantikan pejabat dari Kemendagri, yang menjadi landasan kuat untuk mematahkan gugatan tersebut.
Sidang ini menjadi bukti bahwa proses pelaksanaan Pilkada Kota Palu berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan tuduhan yang diajukan Paslon Hidayat-Andi Nur Lamakarate tidak dapat diterima berdasarkan fakta hukum.














