Karama.id – Morowali, Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, resmi melantik dua Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) sekaligus mengukuhkan perpanjangan masa jabatan seluruh kepala desa se-Kabupaten Morowali. Prosesi tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Ahmad Hadi, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (30/10/2025).
Acara dihadiri unsur Forkopimda, para camat, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para kepala desa dan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Morowali.

Dua kepala desa PAW yang dilantik yaitu Hendra Hasim sebagai Kepala Desa Larobenu, Kecamatan Bungku Barat, dan Hendra sebagai Kepala Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir. Keduanya dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di wilayah masing-masing.
Selain pelantikan PAW, kegiatan juga dirangkaikan dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan ketentuan tersebut, seluruh kepala desa di Morowali resmi mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Iksan mengingatkan kepala desa yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri, bekerja profesional, dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Perpanjangan jabatan bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah besar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Ia berharap momentum pelantikan dan pengukuhan tersebut dapat menjadi dorongan bagi desa-desa di Morowali untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pembangunan yang selaras dengan visi daerah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan.














