Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna: Usulan Pemberhentian dan Pengesahan Wali Kota Terpilih

badge-check


					Walikota dan Wakil Walikota Palu Bersama Pimpinan DPRD Kota Palu, (Foto: Istimewa) Perbesar

Walikota dan Wakil Walikota Palu Bersama Pimpinan DPRD Kota Palu, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna pada Sabtu, (8/2/2025), dengan dua agenda utama: usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu masa jabatan 2021-2025 serta pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, dan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, serta pasangan calon Wakil Wali Kota terpilih, Imelda Liliana Muhidin. Turut hadir pula anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pejabat pemerintah, tenaga ahli fraksi-fraksi DPRD, serta awak media.

Dalam rapat ini, DPRD Kota Palu secara resmi mengumumkan bahwa masa jabatan Wali Kota H. Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota dr. Reny A. Lamadjido akan segera berakhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah tidak boleh melebihi lima tahun. Masa jabatan keduanya akan resmi berakhir saat kepala daerah terpilih dilantik pada 20 Februari 2025.

“Atas nama DPRD Kota Palu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hadianto Rasyid dan Reny Lamadjido atas dedikasi mereka selama menjabat,” ujar Muhlis dalam sambutannya.

Ia mengakui berbagai kontribusi keduanya dalam pembangunan Kota Palu, baik di bidang infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, maupun hubungan antarlembaga pemerintahan daerah.

Selain mengumumkan usulan pemberhentian, DPRD juga mengusulkan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih. Berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024, serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam rapat pleno terbuka pada 6 Februari 2025, pasangan H. Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih.

Penetapan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada 5 Februari 2025.

Dengan dasar hukum yang jelas, DPRD Kota Palu secara resmi mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi