Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Gubernur Anwar Hafid dan KLH/BPLH Perkuat Sinergi, Pengawasan Lingkungan di Sulteng Diperketat

badge-check


					Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa) Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah kerusakan lingkungan serta menindak pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulteng bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/10/2026).

Dalam arahannya, Anwar menyoroti tantangan pengawasan lingkungan di Sulawesi Tengah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, mulai dari pertambangan mineral dan batuan hingga pemanfaatan kawasan hutan dan pengembangan kawasan industri.

Menurutnya, potensi sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan justru ditanggung masyarakat luas.

“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Anwar.

Ia menilai, perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran lingkungan. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki peran penting karena berada dekat dengan masyarakat dan dapat mengetahui secara langsung kondisi di lapangan.

Karena itu, Anwar meminta kepala daerah dan jajaran dinas lingkungan hidup agar segera menindaklanjuti indikasi pencemaran maupun kegiatan pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan tetap berpedoman pada kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Gubernur juga menyoroti pentingnya pemeriksaan aspek lingkungan dalam proses penerbitan persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batuan atau galian C. Ia menyatakan telah meminta agar aspek lingkungan diperiksa sebelum proses persetujuan dilanjutkan.

Pengawasan, lanjutnya, tidak boleh terbatas pada sektor pertambangan, tetapi juga harus mencakup kawasan industri yang berkembang di Sulawesi Tengah.

Anwar secara khusus meminta perhatian terhadap persoalan kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Informasi mengenai dugaan tingginya polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan berbasis data.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan arahan dan dukungan agar pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran berjalan lebih efektif.

Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi maupun kegiatan usaha yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Ia meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan bertanggung jawab terhadap dampak operasionalnya.

“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Anwar mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Ia juga mengusulkan agar kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu dapat segera direalisasikan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyediakan saluran pengaduan masyarakat secara daring untuk memudahkan pelaporan dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran kegiatan usaha. Laporan tersebut nantinya perlu ditindaklanjuti secara cepat berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Anwar menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang mengharuskannya. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum juga dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.

Perhatian serupa disampaikan terkait aktivitas pertambangan di Kota Palu. Anwar meminta agar pengawasan mempertimbangkan keselamatan permukiman, kondisi geologi, serta potensi bencana yang dapat timbul dari kegiatan pertambangan.

Menurutnya, peningkatan PAD tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab pelaku usaha yang harus ditegakkan secara konsisten.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat KLH/BPLH, antara lain Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Makassar, serta Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi.

Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, serta jajaran dinas lingkungan hidup kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap terbangun komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran lingkungan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi