Karama.id – Palu, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi (Sulteng) mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dinilai sebagai terobosan dalam upaya penyelesaian konflik agraria di daerah. Satgas yang dibentuk Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., bahkan disebut sebagai satuan tugas pemerintah daerah pertama di Indonesia yang secara khusus menangani persoalan konflik agraria.
Apresiasi tersebut disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA Sulteng di Sekretariat Satgas PKA, Senin (27/7/2026). Menurutnya, pembentukan Satgas PKA merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi di masyarakat.

“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” ujar Febry.
Pemprov Sulteng Perkuat Kolaborasi Percepat Program Bedah Rumah dan Sertifikasi Tanah untuk MBR
Ia mengatakan Kemendagri akan mengusulkan agar Gubernur Sulteng diundang ke Jakarta untuk mempresentasikan model penyelesaian konflik agraria yang diterapkan melalui Satgas PKA. Menurutnya, pengalaman Sulteng berpotensi menjadi referensi bagi daerah lain dalam membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kemendagri didampingi Conflict Resolution Unit (CRU). Perwakilan CRU, Agus Pranata, menjelaskan bahwa pihaknya datang untuk mempelajari secara langsung mekanisme kerja Satgas PKA sekaligus menghimpun berbagai pengalaman yang dapat menjadi bahan penyusunan kebijakan di tingkat nasional.
Ia menegaskan, kunjungan tersebut bukan untuk melakukan advokasi kebijakan, melainkan sebagai wadah berbagi pengalaman mengenai penyelesaian konflik agraria yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi Sulteng.
“Salah satu tugas kami datang ke sini adalah mendengar keberhasilan sekaligus hambatan yang dihadapi di lapangan agar dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, memaparkan bahwa hingga Maret 2026 pihaknya telah menerima laporan konflik agraria di 103 desa dengan luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare yang berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.
Konflik terbanyak tercatat berada di Kabupaten Morowali Utara, disusul Morowali, Kota Palu, Donggala, Poso, Tolitoli, Buol, dan Tojo Una-Una. Menurut Eva, sebagian besar persoalan dipicu sengketa di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama terkait kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan pendataan Satgas PKA, dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi di Sulawesi Tengah, sebanyak 43 perusahaan diketahui mengelola lahan tanpa memiliki HGU.
“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” tegas Eva.
Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga berdampak terhadap potensi penerimaan daerah. Satgas PKA memperkirakan kebocoran pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan serta retribusi daerah mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun.
Selain itu, hak masyarakat atas kebun plasma juga dinilai belum terpenuhi. Sedikitnya 11.656 hektare kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat belum direalisasikan oleh tiga perusahaan besar, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP. Kondisi tersebut diperkirakan menyebabkan masyarakat kehilangan potensi pendapatan antara Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun.
Eva menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menata ulang tata kelola agraria agar lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Febry menilai langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat, korporasi, dan pemerintah. Menurutnya, inisiatif yang lahir pada awal masa kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid tersebut layak menjadi contoh bagi daerah lain.
“Kami berharap kerja sama antara Kemendagri, CRU, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus diperkuat agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih optimal. Inisiatif ini sangat layak menjadi percontohan nasional,” pungkasnya. *














