Karama.id – Jakarta, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan di daerah.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026).

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah setelah pelaksanaan kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Komisi II menilai bertambahnya jumlah PPPK di berbagai daerah belum sepenuhnya diimbangi dengan kemampuan keuangan daerah untuk menanggung belanja pegawai dalam jangka panjang.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyoroti kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin tertekan akibat kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Menurut Anwar, persoalan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini tidak hanya terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, tetapi juga kemampuan riil daerah dalam membayar gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.
Ia mengungkapkan terdapat daerah yang diperkirakan hanya mampu membayar gaji PPPK hingga sekitar September 2026 apabila tidak memperoleh dukungan tambahan dari pemerintah pusat.
“PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana PNS, sehingga keberlanjutan pembiayaannya perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya dalam forum tersebut.
Selain mendorong dukungan pembiayaan melalui APBN, Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Untuk memberikan ruang penyesuaian kepada pemerintah daerah, Komisi II mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi terhadap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan regulasi mengenai perubahan persentase belanja pegawai daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 146 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Di sisi lain, Komisi II menilai penguatan kapasitas fiskal daerah harus menjadi perhatian pemerintah pusat. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Rapat tersebut juga menghasilkan dorongan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN untuk memberikan kepastian terkait masa kerja, pengembangan karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK.














