Karama.id – Palu, Dua penambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsor di kawasan Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (3/6/2025). Lokasi kejadian berada dalam area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Korban pertama diketahui berasal dari Palolo, Kabupaten Sigi, dan ditemukan tak bernyawa di tempat kejadian. Sementara korban kedua, yang berasal dari Gorontalo, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan adanya dua korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa longsoran batu besar dari tebing diduga menjadi penyebab utama insiden tersebut.
“Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa kedua korban tertimbun longsoran batu saat melakukan aktivitas penambangan ilegal. Dugaan awal, longsor berasal dari bukit di atas lokasi kejadian,” ujar Kapolresta.
Saat ini, proses identifikasi korban masih berlangsung. Namun, aparat kepolisian menghadapi kendala di lapangan akibat minimnya informasi dari warga sekitar.
“Proses identifikasi masih terus kami lakukan. Kendalanya adalah keterbatasan informasi, karena warga belum mau terbuka dalam memberikan keterangan,” lanjutnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. Kapolresta Palu turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah rawan bencana demi menghindari jatuhnya korban jiwa.














