Karama.id – Palu, Pemerintah Kota Palu memberikan kemudahan bagi warganya melalui kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Nomor: 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025, yang mengatur pengurangan pajak dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak di wilayah tersebut.
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.

“Kami memberikan pengurangan tarif pokok PBB-P2 sebesar 50 persen dan penghapusan denda keterlambatan sebesar 100 persen,” ungkap Abdul Hafid, Jumat (17/01/2025).
Program ini berlaku selama periode 20 Januari hingga 28 Februari 2025. Langkah tersebut diambil untuk mendorong warga melunasi kewajiban pajak mereka tanpa merasa terbebani, sehingga mendukung perbaikan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, karena pajak yang mereka bayarkan akan berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Palu,” tambah Hafid.
Relaksasi ini menjadi yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan visi Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemkot Palu menyediakan berbagai opsi pembayaran, seperti layanan langsung di Kantor Bapenda Kota Palu, Kantor Pos, UPTD Bapenda di delapan kecamatan, serta fasilitas jemput bola melalui layanan door-to-door dan mobil pelayanan keliling. Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran online melalui Bank Mandiri.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Palu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mempercepat pembangunan Kota Palu menuju kota yang modern, makmur, dan sejahtera.














