Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Pemprov Sulteng Perkuat Kolaborasi Percepat Program Bedah Rumah dan Sertifikasi Tanah untuk MBR

badge-check


					Wagub Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, membuka Rapat Kolaborasi Integrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Sertifikat Tanah Gratis bagi MBR Penerima BSPS Tahun 2026. (Foto: Istimewa) Perbesar

Wagub Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, membuka Rapat Kolaborasi Integrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Sertifikat Tanah Gratis bagi MBR Penerima BSPS Tahun 2026. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Upaya tersebut dilakukan melalui integrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan percepatan sertifikasi tanah bagi penerima bantuan.

Komitmen itu ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, saat membuka Rapat Kolaborasi Integrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Sertifikat Tanah Gratis bagi MBR Penerima BSPS Tahun 2026 bertema “Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat” di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin (20/7/2026).

Menurut Reny, keberhasilan program rumah layak huni tidak hanya bergantung pada besarnya bantuan yang diberikan pemerintah, tetapi juga pada kuatnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Wilayah ATR/BPN, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Wagub menegaskan, kualitas data menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program. Data yang akurat akan memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang benar-benar memenuhi kriteria, sekaligus meminimalkan berbagai kendala dalam proses penyalurannya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian legalitas tanah merupakan salah satu syarat penting sebelum bantuan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah dapat direalisasikan.

“Legalitas tanah harus diselesaikan lebih dahulu agar pelaksanaan program tidak menemui hambatan di lapangan dan masyarakat dapat segera menerima manfaatnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulteng, Akris Fattah Yunus, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 Sulteng memperoleh alokasi sekitar 5.977 unit Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Menurutnya, percepatan pelaksanaan program dilakukan melalui integrasi berbagai sistem informasi, di antaranya MyPKP, Siperkim, Banuata Sibaru, dan e-Berani Tampak.

Integrasi sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, mempercepat proses verifikasi penerima manfaat, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program perumahan.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Pemprov Sulteng berharap pelaksanaan BSPS tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah yang layak huni dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi