Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

RSUD Undata Palu Terima Pasien Kritis Korban Gempa Poso, Siapkan Layanan Darurat

badge-check


					Rumah Sakit Umum Daerah Undata, (Foto: Istimewa) Perbesar

Rumah Sakit Umum Daerah Undata, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu menerima rujukan seorang pasien kritis korban gempa Poso dari RSUD Poso, Selasa (19/8/2025) dini hari.

“Sekitar pukul satu malam, pasien rujukan sudah masuk di IGD RSUD Undata,” ujar Wakil Direktur Pelayanan RSUD Undata, Muhammad Natsir, di Palu.

Sebagai rumah sakit pusat rujukan di Sulawesi Tengah (Sulteng), RSUD Undata menyatakan siap menampung pasien dari daerah terdampak untuk mendapatkan layanan lanjutan. Direktur RSUD Undata Palu, Herri Mulyadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan layanan kedaruratan pasca-gempa magnitudo 5,8 yang mengguncang Kabupaten Poso.

“Kami menyiapkan IGD dan dokter spesialis jika sewaktu-waktu ada pasien dirujuk dari Poso,” jelas Herri.

Menurutnya, koordinasi dengan RSUD Poso terus dilakukan untuk memantau perkembangan kondisi korban gempa, sesuai instruksi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Direktur RSUD Poso, Jemy Wololy, mengungkapkan saat ini pihaknya masih merawat sejumlah korban gempa, terdiri atas dua pasien di ICU, sembilan pasien di ruang bedah, dua pasien dipulangkan, dan dua pasien meninggal dunia.

Pemerintah Kabupaten Poso sendiri telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025. Status ini tertuang dalam SK Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025, dan berlaku di Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, serta Poso Pesisir Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi