Karama.id – Palu, Polda Sulawesi Tengah resmi mengambil alih penanganan kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam, yang diduga meninggal akibat penganiayaan oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan profesional.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga almarhum melalui kuasa hukum dari Aliansi Advokat Banggai yang terdiri dari Irfan Bungaadjim, Natsir Said, Hasdy, Surib, dan Sidik. Laporan tersebut diajukan ke Propam Polda Sulteng pada akhir pekan lalu.

Pada Senin, 2 Juni 2025, orang tua Riyan bersama tim pengacara mereka melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, di Mapolda Sulteng. Menurut Irfan, pertemuan itu berlangsung hangat dan penuh keterbukaan.
Kapolda menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Ia menyatakan bahwa Polda Sulteng akan langsung menangani perkara tersebut demi menjaga independensi dan obyektivitas penyelidikan.
“Kami bersyukur atas keputusan ini. Keluarga meyakini bahwa Polda Sulteng mampu mengungkap kebenaran secara jujur dan adil,” ujar Irfan mewakili keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan berat terhadap Riyan kini menjadi tanggung jawab penuh Polda Sulteng. Hal ini disampaikan langsung kepada pihak keluarga sebagai bentuk komitmen institusi untuk mencari keadilan.
Riyan Nugraha sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Dugaan kuat mengarah pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat. Keluarga berharap penyidikan yang sedang berlangsung dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dan membawa keadilan bagi Riyan.














