Karama.id – Palu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Palu menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah. Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, M. Sultan Amin B., dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/3/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu itu dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama. Hadir pula Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pandangan umumnya, Sultan menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak dan retribusi harus berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, pedagang kecil, dan warga berpenghasilan rendah.
Fraksi Gerindra mengapresiasi pengaturan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang membedakan usaha makanan dan minuman skala kecil—seperti warung tenda dan usaha tidak permanen—dengan tarif yang lebih rendah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pada ekonomi kerakyatan sekaligus sejalan dengan semangat pemberdayaan UMKM.
Namun demikian, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah memastikan mekanisme klasifikasi dan pengawasan berjalan objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Terkait penyesuaian tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu, Fraksi Gerindra menyatakan memahami langkah tersebut sebagai tindak lanjut regulasi nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Meski demikian, penerapan tarif harus transparan dan akuntabel agar tidak berdampak negatif terhadap iklim usaha dan investasi di Kota Palu. Optimalisasi penerimaan daerah harus diimbangi dengan pembinaan, bukan semata-mata penindakan,” kata Sultan.
Fraksi Gerindra juga memberi perhatian pada perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan layanan publik lainnya. Menurut fraksi, layanan kesehatan dasar merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sehingga penetapan tarif perlu mempertimbangkan daya beli, sekaligus menjamin perlindungan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema pembebasan atau subsidi.
Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya kejelasan norma pemungutan pajak dan retribusi, percepatan digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan pengawasan internal guna mencegah praktik penyimpangan.
Fraksi Gerindra juga mengapresiasi pengaturan mengenai kemudahan pembayaran, penundaan, serta kondisi kahar (force majeure). Namun, mekanisme pengajuan kemudahan tersebut diminta tidak berbelit-belit, berlangsung cepat, dan tidak membuka ruang subjektivitas dalam pengambilan keputusan.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Gerindra menyatakan menerima Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.














