Karama.id – Palu, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kota Palu menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Hanura, Muchin Ali, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Wali Kota Palu, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama. Turut hadir Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pandangannya, Muchin Ali menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan kontribusi wajib yang memiliki dasar hukum serta menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal. Ia menilai perubahan regulasi harus mampu memperkuat peran pajak dan retribusi sebagai komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pendelegasian kewenangan pemungutan pajak dari pemerintah pusat kepada daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan, sekaligus meningkatkan kemandirian pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, kebijakan pajak dan retribusi juga harus tetap mempertimbangkan asas proporsionalitas serta kemampuan masyarakat.
Fraksi Hanura juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspirasi publik terkait kewajiban pembayaran pajak dan retribusi. Masukan masyarakat, baik yang disampaikan dalam kegiatan reses maupun melalui ruang publik seperti media sosial, dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi Ranperda.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Hanura menyatakan menerima Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan lanjutan Ranperda tersebut dijadwalkan dilakukan bersama perangkat daerah terkait untuk mendalami substansi perubahan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat serta struktur pendapatan daerah.














