Karama.id – Palu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, mengungkap sejumlah tantangan yang masih dihadapi Polda Sulawesi Tengah, mulai dari kekurangan personel hingga belum meratanya keberadaan Polsek di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Mako Polda Sulteng, Kamis pagi, 5 Maret 2026.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, bersama rombongan. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta jajaran, Kepala BNNP Sulawesi Tengah, Wakapolda Sulteng, para pejabat utama Polda Sulteng, serta para Kapolres jajaran di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi III DPR RI yang datang untuk melihat secara langsung kondisi penegakan hukum serta pelaksanaan tugas kepolisian di Sulawesi Tengah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas perubahan jadwal kunjungan kerja yang semula direncanakan pada 2 Maret 2026 dan harus diundur menjadi 5 Maret 2026 karena adanya Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolri di Jakarta.
“Kami berharap penyesuaian waktu tersebut tidak mengurangi makna dan tujuan dari kunjungan kerja ini. Atas pengertian dan kebesaran hati Bapak dan Ibu sekalian, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Kapolda.
Dalam paparannya, Kapolda menjelaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah saat ini membawahi 12 Polres/ta yang melayani 13 kabupaten/kota. Namun, dari total 178 kecamatan yang ada, baru terdapat 89 Polsek dan 32 Subsektor. Artinya, masih terdapat sekitar 60 kecamatan yang belum memiliki Polsek.
Selain itu, jumlah personel Polda Sulteng saat ini juga masih jauh dari kebutuhan ideal berdasarkan Daftar Susunan Personel (DSP) yang mencapai 17.718 personel. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan utama dalam mendukung optimalisasi pelayanan dan pengamanan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Kapolda juga memaparkan arah kebijakan Polda Sulteng pada Tahun Anggaran 2026 yang difokuskan pada lima sasaran strategis, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang responsif dan prediktif, penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas, modernisasi sarana prasarana, serta penguatan tata kelola berbasis teknologi informasi yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polda Sulteng pada 2026 ditetapkan sebesar Rp58,1 miliar yang bersumber dari berbagai layanan kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga memaparkan sejumlah perkara menonjol yang berhasil diungkap Polda Sulteng sepanjang periode 2024 hingga 2026, termasuk kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 60 kilogram sabu.
Di bidang reformasi kelembagaan, Polda Sulteng disebut terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penerapan sistem manajemen SDM berbasis merit, pelaksanaan assessment center, pemberian penghargaan dan penegakan disiplin personel, serta peningkatan kapasitas penyidik melalui sosialisasi dan pelatihan terkait KUHP dan KUHAP terbaru.
Selain itu, dalam mendukung reformasi hukum pidana, Polda Sulteng juga telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif pada sejumlah perkara dan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui forum Criminal Justice System (CJS).
Mengakhiri paparannya, Kapolda menegaskan komitmen Polda Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tengah tetap aman dan kondusif.














