Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Nasional

Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026

badge-check


					Aparatur Sipil Negara. (Foto: Istimewa) Perbesar

Aparatur Sipil Negara. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Jakarta, Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja sekaligus langkah efisiensi energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut akan diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja di lingkungan birokrasi.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga akan menerapkan langkah efisiensi mobilitas, di antaranya dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik. ASN juga didorong untuk lebih banyak menggunakan transportasi publik.

“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” tambah Airlangga.

Pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk dapat menerapkan kebijakan serupa guna mendukung perubahan budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

“Adapun pengaturan untuk sektor swasta nantinya melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan tetap diharapkan bekerja secara langsung di kantor atau lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih modern, efisien, serta mendukung penghematan energi di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Nasional