Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Gubernur Anwar Hafid Laporkan 63 Kasus Konflik Agraria ke Menteri ATR/BPN

badge-check


					Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melaporkan peta konflik dan krisis tata kelola agraria periode 2025–2026 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pertemuan yang berlangsung di Kota Palu. (Foto: Istimewa) Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melaporkan peta konflik dan krisis tata kelola agraria periode 2025–2026 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pertemuan yang berlangsung di Kota Palu. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melaporkan peta konflik dan krisis tata kelola agraria periode 2025–2026 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pertemuan yang berlangsung di Kota Palu, Rabu (1/4/2026).

Laporan tersebut disampaikan bertepatan dengan satu tahun kinerja Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah.

Dalam paparannya, Gubernur mengungkapkan terdapat 63 kasus konflik agraria yang tersebar di 10 kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah. Kabupaten Morowali Utara menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 21 kasus, disusul Kabupaten Banggai sebanyak 10 kasus dan Morowali 8 kasus. Sementara itu, Kota Palu mencatat 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, serta Parigi Moutong, Tolitoli, dan Buol masing-masing 1 kasus.

Secara keseluruhan, konflik tersebut mencakup lahan seluas 21.107,6 hektare dan berdampak pada 9.094 kepala keluarga. Gubernur menyebut, konflik agraria di Sulawesi Tengah didominasi sektor perkebunan, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU), dengan persentase mencapai 71 persen.

Dari total 61 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 43 perusahaan dilaporkan belum memiliki HGU atau berstatus ilegal. Anwar Hafid menegaskan bahwa tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan aktivitas produksi.

“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menanam, memanen, maupun menguasai hasil produksi,” tegasnya.

Ia juga menyebut operasional perusahaan tanpa HGU berpotensi menyebabkan kerugian daerah hingga Rp400 miliar per tahun. Selain itu, kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat belum terpenuhi, dengan total mencapai 11.656 hektare. Sejumlah perusahaan, seperti PT KLS, PT TEN, dan PT CMP, disebut belum menjalankan kewajiban plasma sebesar 20 persen.

Gubernur turut menyoroti keberadaan Badan Bank Tanah di wilayah Lore Bersaudara, Kabupaten Poso, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat lokal atas lahan yang telah dikelola secara turun-temurun.

Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk Satgas PKA guna mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini merugikan masyarakat.

Di sisi lain, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menilai eskalasi konflik agraria semakin kompleks. Ia mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera merespons persoalan transmigrasi LIK Tondo yang tumpang tindih dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dan berpotensi mengancam tempat tinggal warga.

Eva juga meminta pemerintah pusat bersikap tegas terhadap perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU, serta menegaskan kewajiban plasma 20 persen yang belum dipenuhi oleh sejumlah perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa perusahaan sawit tetap wajib memenuhi kewajiban plasma sebesar 20 persen, meskipun belum memiliki HGU. Namun, terkait dugaan kerugian daerah, ia menyebut hal tersebut masih dalam tahap kajian.

“Itu masih kami pelajari,” ujarnya.

Terkait konflik transmigrasi LIK Tondo, Nusron menyarankan agar penanganannya dikoordinasikan dengan Kementerian Transmigrasi. Sementara untuk lahan yang dikelola Badan Bank Tanah di Lore Bersaudara, ia menyebut status hukumnya saat ini adalah hak pakai.

Di luar itu, Menteri ATR/BPN juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis pertanahan di Sulawesi Tengah, termasuk upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, aktivis agraria Aditya Sutomo mengkritik respons pemerintah pusat yang dinilai belum tegas, khususnya terkait polemik Bank Tanah. Ia menilai status “hak pakai” belum mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat yang telah lama mengelola lahan.

Aditya juga mendesak agar Badan Bank Tanah segera melakukan enclave atau mengeluarkan lahan warga dari klaim lembaga tersebut guna mencegah konflik berkepanjangan.

Sebelumnya, Gubernur Anwar Hafid telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta peninjauan kembali Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Desa Watutau, Kabupaten Poso. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa lahan seluas 7.740 hektare merupakan lahan komunal yang telah dikelola masyarakat sejak 1990-an.

Ketegangan sempat memuncak pada 2023 saat pemasangan patok oleh Badan Bank Tanah memicu protes warga hingga berujung pada proses hukum terhadap sejumlah petani.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat dalam konflik agraria yang masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi