Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu, pejabat Pemerintah Kota Palu, serta perwakilan media.

Sementara itu, Walikota Palu Hadianto Rasyid diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palu menyampaikan sejumlah capaian dan agenda kelembagaan yang telah dilaksanakan selama Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026.
Di bidang legislasi, DPRD Kota Palu telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pembicaraan tingkat II. Saat ini, rancangan perda tersebut masih menunggu proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 masih berlangsung melalui Panitia Khusus dan dijadwalkan dilanjutkan pada awal Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026.
DPRD Kota Palu juga masih melanjutkan kerja Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan yang masa tugasnya diperpanjang selama tiga bulan.
Dari sisi kinerja kelembagaan, DPRD Kota Palu mencatat telah melaksanakan delapan rapat paripurna, dua rapat pimpinan, tiga rapat Badan Musyawarah, dua rapat Badan Anggaran, satu rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta enam rapat panitia khusus, di samping rapat komisi dan kunjungan lapangan.
Sepanjang masa persidangan tersebut, DPRD juga menerima sebanyak 142 surat masuk yang berkaitan dengan agenda kelembagaan, serta menghasilkan tiga keputusan DPRD dan tiga keputusan pimpinan DPRD sebagai produk hukum daerah.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, menegaskan bahwa berbagai dinamika yang terjadi dalam pembahasan rapat-rapat dewan merupakan bagian dari proses demokrasi dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat.
“Perdebatan dalam rapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam menghasilkan keputusan yang objektif, berdaya guna, dan berhasil guna,” ujar Rico.
Ia mengatakan, seluruh agenda yang telah dilaksanakan selama masa persidangan menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.
Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu perlu terus diperkuat agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Ketua DPRD Palu Rico A. Djanggola Ikuti Retret Nasional di Akmil, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
“Kami berharap seluruh proses yang telah berjalan selama masa persidangan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Palu,” katanya.
Pada akhir rapat, DPRD Kota Palu menyerahkan dokumen hasil kerja masa persidangan kepada Pemerintah Kota Palu melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian apresiasi kepada seluruh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan agenda persidangan selama periode tersebut.














