Karama.id – Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas keputusan pencabutan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Keberatan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang membatalkan penetapan Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.

Dalam surat resminya, Pemprov Sulteng menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa didahului proses koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tuan rumah.
Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 telah melahirkan hak dan kewajiban bagi seluruh pihak. Sejak ditetapkan sebagai penyelenggara, pemerintah daerah mengaku telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga menyampaikan komitmen dukungan penyelenggaraan kepada KORMI Nasional.
Menurut Pemprov Sulteng, keputusan pencabutan tersebut tidak mencerminkan prinsip tata kelola organisasi yang baik karena pemerintah daerah tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjelaskan berbagai aspek strategis yang menjadi bagian dari evaluasi, seperti kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, maupun dukungan penyelenggaraan.
“Keputusan yang menyangkut kepentingan daerah dan penyelenggaraan agenda nasional semestinya ditempuh melalui mekanisme komunikasi dan evaluasi bersama, sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan secara objektif,” demikian salah satu poin dalam surat keberatan tersebut.
Selain menyoroti aspek prosedural, Pemprov Sulawesi Tengah juga menilai pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan dampak moral maupun material. Keputusan tersebut dinilai dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap kesiapan daerah dalam menyelenggarakan kegiatan berskala nasional, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian atas waktu, tenaga, serta sumber daya yang telah dialokasikan selama proses persiapan.
Melalui surat itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta KORMI Nasional membatalkan Keputusan Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, mengembalikan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027, serta membuka ruang dialog resmi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan KORMI Sulawesi Tengah untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
Pemprov Sulteng juga memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan yang telah disampaikan.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif demi menjaga kepastian hukum, hubungan kelembagaan yang baik, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027,” tulis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam surat tersebut.
Namun demikian, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan ataupun tindak lanjut dari KORMI Nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Sulawesi Tengah menegaskan bahwa keberatan tersebut merupakan bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan proses pengambilan keputusan organisasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan KORMI Nasional. *














