Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (Untad) memastikan proses pengembalian uang jaminan toga bagi wisudawan Angkatan 137 dan 138 saat ini sedang berlangsung. Hal tersebut disampaikan menyusul informasi dan keluhan yang berkembang di media sosial terkait keterlambatan pengembalian dana jaminan toga.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Untad, Dr. Sc. Agr. Aiyen, M.Sc., mengatakan pihak universitas telah meminta penjelasan kepada pengelola terkait kendala yang terjadi dalam proses pengembalian uang jaminan tersebut.

Menurut Aiyen, berdasarkan hasil koordinasi, keterlambatan salah satunya dipengaruhi oleh padatnya rangkaian pelaksanaan Wisuda ke-137 dan ke-138 yang berlangsung dalam waktu berdekatan.
“Informasi yang kami terima dari pengelola, proses pengembalian saat ini sedang berjalan. Memang ada kendala dalam prosesnya, salah satunya karena pelaksanaan Wisuda ke-137 dan ke-138 berlangsung dalam waktu yang berdekatan sehingga pengelolaan toga dan administrasinya cukup padat,” ujar Aiyen.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menyebabkan proses pengembalian uang jaminan tidak dapat dilakukan secepat yang diharapkan. Proses pengembalian toga, verifikasi administrasi, serta penyiapan toga untuk penggunaan berikutnya membutuhkan waktu lebih panjang.
Meski demikian, pihak pengelola terus melakukan penuntasan proses pengembalian kepada seluruh wisudawan yang telah memenuhi ketentuan.
Selain pengembalian dana jaminan, pihak pengelola juga telah mengambil langkah terkait denda keterlambatan pengembalian toga. Sesuai pengumuman yang disampaikan melalui media sosial Pusat Bisnis Untad, denda keterlambatan pengembalian toga bagi wisudawan Angkatan 137 dan 138 telah dihapuskan.
Penghapusan denda tersebut menjadi bagian dari langkah tanggung jawab pengelola atas kendala yang terjadi dalam proses pengembalian toga dan uang jaminan. Dengan demikian, keterlambatan yang dialami para wisudawan tidak semakin membebani mereka.
Aiyen menegaskan, Untad memahami keluhan para lulusan dan memastikan persoalan tersebut terus ditindaklanjuti hingga seluruh proses pengembalian selesai. Ia juga mengatakan persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan toga dan uang jaminan pada pelaksanaan wisuda berikutnya.
“Untad juga akan mengevaluasi mekanisme pengelolaan toga dan uang jaminan. Evaluasi dilakukan agar proses pengembalian pada pelaksanaan wisuda berikutnya dapat berjalan lebih baik,” pungkas Aiyen.
Sementara itu, Pengelola Pengembalian Toga Untad, Dr. Lien Damayanti, S.P., M.P., menyampaikan permohonan maaf kepada para wisudawan Angkatan 137 dan 138 atas keterlambatan pengembalian dana jaminan.
“Saya mewakili pengelola penyewaan toga di Universitas Tadulako menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada wisudawan Angkatan 137 dan 138 atas keterlambatan pengembalian dana jaminan,” ujar Lien.
Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi karena kendala administrasi dan sistem manajemen yang belum berjalan secara efektif, terutama akibat rangkaian kegiatan wisuda yang berlangsung dalam waktu berdekatan.
Lien menegaskan bahwa tidak ada niat dari pihak pengelola untuk menunda ataupun mengambil dana jaminan milik wisudawan.
“Kalau permasalahan kami menunda atau mengambil uang itu sama sekali tidak ada, karena pada pelaksanaan wisuda sebelum-sebelumnya semua proses pengembalian toga dan uang jaminan berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi pada pelaksanaan wisuda mendatang. Pihak pengelola berkomitmen melakukan pembenahan sistem agar proses pengembalian toga dan dana jaminan dapat berlangsung lebih tertib dan tepat waktu.
“Harapan kami, hal ini tidak akan terulang lagi dan kami dari pihak pengelola akan memperbaiki pengelolaannya yang lebih baik sehingga hal seperti ini tidak terjadi kembali,” pungkasnya. *














