Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Akhirnya Ditangkap Polisi

badge-check


					Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, Memperlihatkan Barang Bukti Berupa Sebilah Pisau Pendek Yang Diduga Digunakan Tersangka Dalam Aksi Pembunuhan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, Memperlihatkan Barang Bukti Berupa Sebilah Pisau Pendek Yang Diduga Digunakan Tersangka Dalam Aksi Pembunuhan. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang terjadi pada Minggu (26/7/2026), akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Tersangka berinisial AK diamankan setelah hampir satu bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Ayah dan Balita di Palu Masih Diburu, Polisi Belum Ungkap Motif

“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Ismail kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka dalam aksi pembunuhan. Pisau tersebut ditemukan di sekitar lokasi kejadian setelah sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.

AKP Ismail mengungkapkan, tersangka AK diketahui bekerja di tempat usaha pemotongan ayam bersama salah satu korban berinisial J. Polisi menduga aksi tersebut dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Baca Juga:
10 Hari Bertahan, Nurhanisa Akhirnya Menyusul Suami dan Anak Tercinta

Selama melarikan diri, AK diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka bahkan sempat bersembunyi di sejumlah rumah dan gubuk kosong di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.

Setelah berhasil diamankan, tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Palu. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh motif serta rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, AK dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penangkapan AK menjadi titik terang dalam kasus yang sebelumnya sempat mengundang perhatian masyarakat Kota Palu tersebut. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal