Karama.id – Palu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara tata ruang hutan dan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tengah. Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada Rabu (16/7/2025) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar menjelaskan bahwa penataan ulang tata kelola hutan sangat penting untuk menciptakan keadilan ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.

“Penataan tata kelola hutan sehubungan dengan pertambangan, Pak Menteri sangat concern untuk memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan hutan,” ujar Anwar Hafid.
Ia menegaskan bahwa baik dirinya maupun Menteri Kehutanan memiliki pandangan yang sama, yaitu hutan harus dikembalikan pada fungsi alaminya dan tidak boleh terus didominasi oleh aktivitas pertambangan yang berlebihan.
Gubernur Anwar juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap terbuka terhadap investasi, termasuk di sektor pertambangan, asalkan tetap mengikuti aturan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Sulawesi Tengah tidak alergi investasi. Tapi investasi harus patuh pada aturan tata ruang hutan agar tetap lestari dan masyarakat bisa mengambil manfaat,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Pemerintah Provinsi akan melakukan evaluasi terhadap seluruh izin pertambangan yang ada saat ini, terutama yang berada di kawasan hutan. Gubernur menekankan bahwa penataan ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama Kementerian Kehutanan.
“Evaluasi ini penting agar tidak terjadi konflik sosial dan kerusakan lingkungan di masa depan,” kata Gubernur Anwar Hafid.
Ia berharap langkah-langkah ini menjadi solusi konkret terhadap persoalan tata ruang yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.














