Karama.id – Palu, Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan warga Kota Palu terjadi di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Rabu siang (6/8/2025). Seorang pria berinisial M (42) tega membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban. Akibat luka bakar serius di sekujur tubuhnya, korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUD Madani Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA saat menjalani perawatan. Pihak kepolisian menerima laporan dari Polsek Tawaeli tak lama setelah kejadian, dan langsung melakukan tindakan cepat untuk menangani kasus tersebut.

Diketahui, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksi keji tersebut. Namun beberapa saat kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung milik korban dari arah belakang ruko. Pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya hidup-hidup. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh warga sekitar, termasuk seorang pelanggan yang saat itu sedang memesan kopi di warung tersebut. Warga yang panik segera berupaya memadamkan api dengan alat seadanya dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, luka bakar yang dialami korban mencapai lebih dari 80 persen dan tidak tertolong.
Motif sementara dari tindakan pelaku diduga karena rasa cemburu terhadap aktivitas usaha sang istri. Menurut Kapolresta Palu, pelaku merasa tidak senang karena warung makan milik korban sering disinggahi oleh sopir truk dan pengendara lainnya. Namun, Kapolresta menegaskan bahwa apa pun alasannya, tindakan membakar seseorang adalah perbuatan kriminal yang tidak bisa dibenarkan.
Situasi sempat memanas di RSUD Madani Palu sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Beberapa anggota keluarga korban meluapkan emosi dengan melempari kaca jendela rumah sakit sebagai bentuk protes atas peristiwa tragis tersebut. Pihak kepolisian dari Polsek Tawaeli dengan sigap mengamankan situasi dan menenangkan pihak keluarga, serta mengamankan pelaku perusakan untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami pastikan kasus ini akan ditangani tuntas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Saat ini pelaku tengah ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana KDRT berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.














