Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Palu, Bawa Sabu 3,5 Kg dalam Koper

badge-check


					Konfresi Pers Polresta Palu Atas Penangkapan Kurir Dengan Barang Bukti 3,5 Kilogram Narkoba, (Foto: Istimewa) Perbesar

Konfresi Pers Polresta Palu Atas Penangkapan Kurir Dengan Barang Bukti 3,5 Kilogram Narkoba, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA. Seorang pria berinisial MF (20), warga asal Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam keterangan persnya, Kamis (7/8), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja sama intelijen antarwilayah. Informasi awal diperoleh dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang diteruskan melalui Kabag Ops Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan.

“Begitu menerima informasi adanya kurir narkoba yang akan masuk ke Palu melalui jalur udara, tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara Mutiara,” ujar Kapolresta.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap koper milik tersangka, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian. Narkotika itu dibungkus rapi dengan plastik hitam untuk mengelabui petugas. Selain barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi jaringan pengedar.

Hasil interogasi sementara, tersangka MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak ia kenal di Pekanbaru, Riau. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi, khususnya yang menjadikan Palu sebagai jalur masuk.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam perang melawan narkoba. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal