Karama.id – Donggala, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Donggala.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam (8/4/2026) di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42).
Keduanya diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan. Selain itu, mereka juga mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan.
BBM tersebut kemudian ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Dari hasil penampungan, total solar yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.
Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar serta satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.














