Karama.id – Palu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,875 miliar dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
“Capaian ini adalah bukti komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, saat konferensi pers di Palu, Selasa (2/9/2025), didampingi pejabat utama Kejati Sulteng.

Adapun rincian pengembalian kerugian negara tersebut antara lain:
1. Rp500 juta dari kasus dugaan korupsi paket pekerjaan Jalan Gio – Tioladenggi di Parigi Moutong,
2. Rp4,275 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali,
3. Rp100 juta dari kasus dugaan korupsi pengelolaan air limbah di Dinas PUPR Banggai.
Selain itu, bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng juga mencatat 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara korupsi selama delapan bulan terakhir.
Nuzul menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata kerja keras aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan strategi penanganan perkara, termasuk mengedepankan pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi di daerah, dengan harapan pengembalian kerugian negara dapat dimaksimalkan sekaligus menimbulkan efek jera bagi para pelaku.














