Karama.id – Palu, Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mendesak Wali Kota Palu untuk segera menghentikan sementara pembangunan jetty milik PT Arasmamulya dan PT Muzo di Kelurahan Taipa. Desakan ini muncul karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang galian C di wilayah pesisir tersebut.
Mutmainah, yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Palu sekaligus Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah, menilai pembangunan jetty telah mengancam ruang hidup nelayan, merusak ekosistem laut, dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Nelayan kehilangan tambatan perahu, ruang hidup mereka terancam, dan laut sebagai sumber penghidupan bisa rusak parah,” tegas Mutmainah, Sabtu (6/9/2025).
Ia meminta agar proyek tersebut dihentikan sementara sampai dokumen perizinan kedua perusahaan diverifikasi secara hukum. Dokumen itu mencakup izin usaha pertambangan, izin teknis dan administratif, dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), serta penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Mutmainah mengingatkan bahwa seluruh aktivitas usaha pertambangan harus sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perpres Nomor 96 Tahun 2021, serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, kepatuhan terhadap tata ruang daerah juga harus dijalankan sesuai Perda Kota Palu Nomor 2 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini bukan sekadar soal izin administratif, tapi menyangkut keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak rakyat Kota Palu,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, Mutmainah menyatakan akan mendorong DPRD Kota Palu bersama Himpunan Nelayan Sulteng untuk menelusuri legalitas operasional kedua perusahaan. Ia juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi dan kepatuhan hukum.
Selain itu, politisi NasDem ini memperingatkan seluruh perusahaan tambang galian C di Kota Palu agar tidak bermain-main dengan hukum, lingkungan, dan nasib masyarakat. Ia juga mendorong DPRD Provinsi Sulteng untuk mengevaluasi implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta mendorong lahirnya regulasi khusus mengenai tata kelola tambang galian C yang berkelanjutan.














