Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

LS-ADI Soroti PETI di Desa Tombi Parimo, Disebut Ancam Hutan Produksi Terbatas dan Rusak Ekosistem Sungai

badge-check


					Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Parigi Moutong, Mastang. (Foto: IStimewa) Perbesar

Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Parigi Moutong, Mastang. (Foto: IStimewa)

Karama.id – Parigi Moutong, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, dilaporkan telah merambah dan mengancam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selain merusak vegetasi hutan, kegiatan ilegal tersebut juga dinilai berdampak pada ekosistem sungai di wilayah setempat.

Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Parigi Moutong, Mastang, menyatakan operasional PETI di wilayah Ampibabo berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar. Ia juga menyebut aktivitas serupa tidak hanya terjadi di Ampibabo, namun tersebar di sejumlah wilayah Parigi Moutong.

“Ini bukan hanya terjadi di Ampibabo saja, tapi hampir di setiap wilayah di Kabupaten Parigi Moutong terdapat aktivitas PETI,” ujar Mastang dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan di Desa Tombi, Mastang mengungkapkan adanya dugaan upaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan alat berat di area perkebunan warga.

“Kami sudah meninjau langsung lokasi tambang di Tombi dan ada beberapa alat berat (eksavator) yang disembunyikan di kawasan perkebunan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kerusakan lingkungan tidak hanya mengancam hutan, tetapi juga merusak ekosistem sungai. Aktivitas pengerukan yang berlangsung di sekitar badan sungai disebut meninggalkan lubang-lubang besar bekas galian.

“Bukan cuma hutan, tapi sungai juga ikut rusak. Aktivitasnya berada di sekitaran sungai dan ketika kami turun langsung kami menemukan banyak lubang-lubang bekas galian,” jelas Mastang.

Terkait aspek legalitas, LS-ADI menegaskan bahwa penerbitan izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Karena itu, mereka menilai aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan izin pertambangan semua bersumber dari pusat, dan hari ini wilayah tersebut belum memiliki izin dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, tapi mereka sudah bekerja dan merusak bentang alam,” tambahnya.

Mastang juga menyampaikan rencana LS-ADI melakukan aksi protes, termasuk membawa isu PETI hingga ke tingkat Polda Sulawesi Tengah. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan desakan agar penanganan PETI dilakukan secara lebih serius dan tegas, serta mengingatkan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut hingga menimbulkan korban.

“Kapolda Sulteng kami harapkan serius menangani masalah PETI ini, tidak hanya sekadar lip service,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal