Karama.id – Parigi Moutong, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo. Seorang pemuda berinisial BB (21) yang berstatus mahasiswa diamankan bersama puluhan gram sabu saat penggerebekan di Desa Siavu, Kamis (8/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA di kediaman terduga pelaku, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua hari. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Parigi Moutong.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama, dan kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Bripka Bams Suniya. Saat penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 38,16 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, telepon genggam iPhone, serta dompet warna silver.
Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, BB mengakui barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya. Dari interogasi awal, tersangka menyebut sabu didapat dari seorang pria berinisial KO, yang disebut berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
IPTU Nicho Eliezer menyatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Tidak berhenti pada pelaku lapangan, kami akan kejar hingga ke akar jaringan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Parigi Moutong menegaskan penindakan akan terus digencarkan mengingat peredaran narkoba kian menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda.














