Karama.id – Parigi Moutong, Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, menyeret oknum Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Oknum wakil rakyat tersebut diduga kuat tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga terlibat langsung dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Ketua Pengurus Kecamatan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Palasa, Fahrul, membenarkan adanya temuan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari informan lapangan yang enggan disebutkan namanya, dugaan keterlibatan ini mencakup penyediaan sarana vital untuk pengerukan hasil bumi.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, dugaan adanya peran aktif oknum legislator tersebut dalam aktivitas ilegal tersebut meliputi adanya tiga unit alat yang digunakan untuk menambang di Kecamatan Palasa,” ujar Fahrul dalam keterangan resminya, Jumat (27/3).
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Daerah LS-ADI Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, melontarkan kecaman keras. Ia menyayangkan adanya Anggota Legislatif (Anleg) yang seharusnya menjadi pihak yang mampu mengedukasi, namun justru ikut menikmati hasil aktivitas yang merusak ekosistem tanpa mengantongi izin resmi.
“Kami mengecam adanya anleg yang terlibat sehingga turun ikut memfasilitasi aktivitas yang merusak lingkungan. Melakukan aktivitas tanpa izin yang bertujuan memperkaya diri adalah pelanggaran hukum nyata yang sangat merugikan ekosistem masyarakat setempat,” tegas Mastang.
Lebih lanjut, dengan telah mengantongi bukti dan saksi Mastang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melalui laporannya untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Pihaknya meminta agar penyelidikan mendalam segera dilakukan untuk membuktikan keterlibatan oknum pejabat publik tersebut.
“Kami menegaskan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Kami dari LS-ADI akan melaporkan persoalan ini sampai tuntas hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya.














