Karama.id – Palu, Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RA terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Nasution, S.H., dalam persidangan di Ruang Sidang Candra PN Palu, Senin (8/9/2026), untuk perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Pal.

Praperadilan diajukan RA melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taher, S.H. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.
Perkara yang disangkakan kepada RA berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan yang dibuka untuk umum sekitar pukul 11.45 WITA, hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan RA sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Penyidik selaku termohon disebut telah memiliki sedikitnya lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, dan barang bukti.
Alat bukti tersebut dinilai memiliki persesuaian satu sama lain dan diperoleh melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum. Atas dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap RA sah menurut hukum.
Hakim juga mempertimbangkan proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik. Penyitaan dinilai telah dilengkapi surat perintah penyitaan, berita acara, tanda penerimaan barang bukti, serta proses pembungkusan dan penyegelan.
Selain itu, penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua PN Palu sehingga dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, putusan PN Palu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak.
“Polda Sulawesi Tengah menghormati putusan pengadilan dan akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Dengan putusan tersebut, penetapan RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ITE dinyatakan sah oleh PN Palu, sementara proses penyidikan oleh Polda Sulawesi Tengah tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum. *














