Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Narkoba, 145 Paket Sabu Disita

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara Kembali Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika. (Foto: Istimewa) Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara Kembali Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Morowali Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dalam sepekan, polisi mengamankan tujuh pelaku dan menyita total 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,66 gram.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias I, 44 tahun, yang merupakan warga Kota Palu.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan dari penangkapan tersebut polisi menyita 130 paket yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga:
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pelaku, Sabu 103 Gram Disita di Tondo

“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, satu timbangan digital dan satu buah HP,” ungkap Ahmad Sadat, Rabu (9/9/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku di sejumlah lokasi.

Sementara itu, enam pelaku lainnya diamankan di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara, sekitar sepekan sebelumnya. Mereka masing-masing berinisial Y alias O, 46 tahun; JS alias J, 41 tahun; AA alias A, 23 tahun; YS alias Y, 21 tahun; RW alias I, 23 tahun; dan DH alias D, 37 tahun. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 paket yang diduga sabu.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan rangkaian penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Lembo dan Kecamatan Mamosalato.

“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba. Satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” ungkap Junaidy.

Menurutnya, dari seluruh pengungkapan tersebut anggota mengamankan barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 33,66 gram.

Junaidy menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:
Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu dari Palu, Pensiunan PNS dan IRT Ditangkap

“Informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini seluruh pelaku diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat ketentuan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal