Karama.id – Palu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdirektorat II Harda Bangtah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli.
Penyerahan tahap II dilakukan pada Senin (15/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Palu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial MM dan PK beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1039/VIII/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 8 Agustus 2024 yang dilaporkan oleh Donny Salim.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada awal tahun 2015 kedua tersangka diduga menawarkan lahan perkebunan sawit berstatus plasma yang disebut berada di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Lahan tersebut diklaim milik Kelompok Tani Jakon dan Kelompok Tani Bukit Permai yang disebut memiliki kerja sama dengan PT Senokeling Buana.
Korban kemudian mempercayai keterangan tersebut dan menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka MM sebesar Rp250 juta. Dari jumlah itu, tersangka PK diketahui menerima bagian sebesar Rp60 juta yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
Namun, penyidikan menemukan fakta bahwa lahan yang ditawarkan sebenarnya berada di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, bukan di Kabupaten Tolitoli sebagaimana disampaikan kepada korban.
Selain itu, PT Senokeling Buana diketahui telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Buol. Penyidik juga memastikan perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama dengan kelompok tani yang disebutkan para tersangka karena berada pada wilayah administrasi yang berbeda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Warga Palu Laporkan Dugaan Penipuan Mobil Online, Keluhkan Penanganan Laporan di Polresta Palu
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas Kompol Reky Moniung mengatakan perkara tersebut merupakan salah satu target operasi Satgas Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian perkara ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah di Sulawesi Tengah sekaligus wujud sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap sengketa dan tindak pidana pertanahan.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan,” ujar Reky Moniung. *














