Karama.id – Palu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk diduga ilegal sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam menjamin ketersediaan dan kualitas pupuk bagi sektor pertanian.
Penyitaan dilakukan setelah Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya pupuk ilegal di Kota Palu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus bekerja sama dengan petugas pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengecekan ke sebuah gudang penyimpanan di wilayah Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

“Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, di salah satu gudang penyimpanan pupuk. Di lokasi ditemukan sebanyak 2.270 karung atau sekitar 109 ton pupuk yang diduga ilegal,” ungkap AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, dalam keterangan pers, Kamis (17/7/2025).
Diketahui, tersangka dalam kasus ini berinisial HAB (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Ia diduga memperdagangkan pupuk dengan berbagai merek dan jenis tanpa memiliki izin edar resmi, atau memiliki izin namun kandungan pada kemasan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Tersangka diduga melanggar aturan terkait Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen. Penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai peraturan merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan petani dan masyarakat luas,” lanjut Sugeng.
Ia menambahkan, berkas perkara dengan tersangka HAB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Pada hari ini, Kamis (17/7/2025), tersangka beserta barang bukti telah diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Palu.
Tersangka HAB dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Ia juga dikenai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menjaga tata niaga pupuk agar sesuai aturan dan mencegah kerugian bagi petani serta pelaku usaha yang taat hukum.














