Karama.id – Palu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres di seluruh wilayah provinsi mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika.
Sejak Januari hingga September 2025, aparat berhasil mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan 721 orang tersangka, terdiri dari 636 laki-laki dan 85 perempuan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari ratusan kasus tersebut tergolong besar.
Antara lain, 94,5 kilogram sabu-sabu, 1,5 kilogram ganja, 871 gram tembakau gorila, 25 butir ekstasi, serta lebih dari 137 ribu butir obat-obatan terlarang.

“Sebagian tersangka sudah menjalani hukuman, sementara lainnya masih dalam proses persidangan. Seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Sembiring di Palu, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, sebagian besar narkoba yang masuk ke wilayah Sulawesi Tengah didatangkan dari luar daerah, bahkan ada yang berasal dari jaringan internasional.
“Untuk sabu-sabu, sumbernya sebagian besar ditelusuri berasal dari Malaysia. Para pelaku yang kami tangkap umumnya hanya berperan sebagai kurir dan pengedar kecil, sementara bandar utamanya berada di luar negeri,” jelasnya.
Kombes Sembiring menegaskan bahwa Polda Sulteng akan terus memperkuat upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan edukatif di masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.
Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.














