Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polres Morowali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Aksi Anarkis di Kawasan PT IMIP

badge-check


					Polres Morowali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Aksi Anarkis di Kawasan PT IMIP Perbesar

Karama.id – Morowali, Buntut aksi massa anarkis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) yang disertai perusakan, pembakaran, dan pencurian pada Jumat (8/8/2025), Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, dalam konferensi pers Selasa (12/8/2025) mengungkapkan, pihaknya menerima dua laporan polisi pasca peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, tepatnya di Pos Poltek PT IMIP.

“Dua laporan tersebut yaitu LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan,” jelas Erick.

Aksi anarkis ini dipicu beredarnya informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota. Saat unjuk rasa berlangsung, polisi yang mengamankan lokasi menangkap dua orang berinisial IM dan R.

“Hasil pemeriksaan, hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security. Namun, keduanya mengungkapkan bahwa dua rekan mereka, F dan NIU, juga ikut dalam aksi dan melakukan penjarahan,” ujar Erick.

Polres Morowali, dengan dukungan Polda Sulteng, kemudian mengamankan F (20) dan NIU (25). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil barang milik PT IMIP berupa satu unit teropong automatic level, dua unit bor beton, dua unit bor impact (bor cas), dan satu unit gergaji listrik (sawmill).

“F dan NIU telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. Sementara IM ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan,” tegas Erick.

Ia menambahkan, polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam penjarahan maupun perusakan aset perusahaan.

“Kami mengimbau kepada siapa pun yang terlibat penjarahan agar menyerahkan diri dan mengembalikan barang yang diambil. Hal itu dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal