Karama.id – Parigi Moutong, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 48,54 gram dari jaringan lintas kabupaten pada Jumat (8/8/2025) sore.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I bersama tim ini dilakukan setelah dua minggu penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas seorang warga Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir, berinisial R.H. (warga Desa Tiwa’a, Kabupaten Poso).

Dari hasil penyelidikan, diketahui R.H. kerap menuju Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk mengambil sabu dari seorang pria berinisial F, kemudian menyerahkannya kepada seorang perempuan berinisial N.L. di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, untuk diperjualbelikan kembali di Desa Tambarana.
Sekitar pukul 18.00 WITA, tim melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Jupiter MX biru yang dikendarai R.H. di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Saat penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus lakban cokelat di dalam jaket hitam milik pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 48,54 gram
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX biru
4 pak plastik klip bening kosong
1 unit HP Oppo biru
1 tas ransel abu-abu
1 buah KTP dan barang pendukung lainnya
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, S.TrK., M.H., menyatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut hingga ke sumbernya.














