Karama.id – Morowali, Polres Morowali terus mengembangkan penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan Setiawan alias Wawan Sudirman (33) di kawasan Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026).
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya berinisial NR, MS, dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol I Nyoman, Jumat (31/7/2026).
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Petani di Morowali Utara, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur
Menurutnya, proses penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Kompol I Nyoman mengungkapkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik berupa rekaman video yang memperlihatkan kejadian di lokasi. Bukti tersebut kini menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain.
“Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal di Morowali Utara
Ia menjelaskan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak guna memastikan keterlibatan setiap individu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Morowali menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas dan semua pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *














